Kamis, 11 Oktober 2012

lesson plan



TEFL
FINAL ASSIGNMENT


http://aaghien.files.wordpress.com/2009/07/logo-stkip-kn.jpg?w=300&h=300


NAME : ANDRIE SUKAMDANI



English Teaching Department
School Of Teacher’s Training
STKIP KUSUMA NEGARA
2012

LESSON PLAN

School Name               : KUSUMANEGARA
Subject                                    : English
Grade  / Semester        : VII / 1
Competency Standards           :

1.      Reading             :  The ability to read aloud, understanding English writing in the context of class and  find Past Simple negative : regular and irregular verbs.
2.      Listening           : Understanding the meaning in simple conversations for interacting.
3.      Writing             : spelling ability and copy the English word .



Basic Competency:

1.      Reading             :  Finding various information and text Past Simple negative : regular and irregular verbs.
2.     Listening            : Putting events in order.
3.     Writing               :  Copying words in the picture , answer questions and knowing the tools for camping in English.

Time Allocation : 2 x 40minute.
1.      Learning Objectives :

Students can use mastership and writing in the sound structure, gain new vocabulary ,grammar and find out Past simple negative question in regular and irregular verbs, knowing camping tools and able to communicate actively with the surrounding environment.




2.      Learning Materials :

·   Unit 7 ‘’Friends’Club
·   Source on page 20-21
·   The Props : Text ,picture ,cassette and tape player.

3.      Strategy and Learning Methods.
a)Presentation Method : Teacher discuss about camper , Past Simple negative : regular and irregular verbs
b)      Grammar Translation Method : Teacher explained in class about camping and explain Past Simple negative and question in regular and irregular verbs then the students are expected aware of the rules of grammar Past Simple negative.
c)Problem Solving : Past Simple negative and question in regular and irregular.
Example : regular   : I washed up after meals.I didn’t wash up after meals.
                 Irregular :  We ate outside. We didn’t eat outside.
d)     Brainstorming Method : If students find the lesson that are considered difficult, then will be discussed together in the class.
e)Discuss Method : Teachers explain and discuss the subject matter with students through questions and answers.


4.      Steps of learning activities.
Meeting 1

1.       a. Introduction : Greet the students.
-          Says ‘’Good morning’’
-          Pray and call students names.
-          Check their attendance.

b. Warming Up.
- Give stimulus
 Teacher : Hi! Do you like outdoor activities?
Students : (answer question)
Teacher : (asked the students one by one) What you like outdoor activities?
Students : (answer question)
Teacher : did you know camping is a very popular outdoor activity around the world?

2.      Main Activity
-          The teacher reads the short text then students follow.
-          The teacher give instruction to students read the text in groups.
-          The teachers provide instruction read the text to students one by one .

3.      A. Exploration.
-          The teacher asks the students to understand the story in text.
-          The students finding word past simple negative and question.
B. Elaboration.
-     Familiarize students read a variety of specific tasks through fluently and correctly.
-     Provide and opportunity for students to think, and analyze the story in the text and    understand grammar Past Simple negative.
C. Confirmation.
-     Give positive feedback and reinforcement in the form of oral and written
-     Give prizes to the successful students.
-     Provide a reference so that students can check the results of exploration.

4.      Evaluation / Exercise.
-          Students find sentences in the text that has been read by way of checklists..
-          The students mentioned camping tools in the picture.
-          The students correct sentences in Past Simple negative.
-          The teacher asks the students to collect answers on paper,
-          The teacher answering the questions with Students.

5.      Score.
Explanation
Score
Good in content,good in memories and pronunciation.
8
Not good in content ,good in memories and pronunciation.
7
Good in content,not good in memories and pronunciation.
6
Not good in content memories and pronunciation.
5



Practican





Andrie S.
6.      Material.
Read carefully!
Interview Annie from Germany about her camping holiday last year
Fun with the mosquitoes!
Now, you often go camping with your family, Annie. Where did you go last years?
We went camping in Germany.
Did you enjoy it?
Yes, I did. I enjoyed it very much. The weather was wonderful! It didn’t rain once. My dad put up the tent near a river . We swam every morning and we ate outside every day.
Did you cook?
No, I didn’t. My mom and dad made the meals. My dad’s a terrible cook. Only the flies and wasps enjoyed his meals.
What did you do?
My brother and I washed up after meals and made the campfire. Our most valuable equipment was matches.
Did you sleeping bags?
Yes, we did. I used a torch to read in my sleeping bag at night.
And did you sleep well?
No, we didn’t sleep very well. The mosquitoes bit us every night. And my dad snores and he made a terrible noise!



Meeting 2
Core Activities: Listening Skills. putting events in order.

1.      Learning Objectives.
-          The students understand verbatim pronunciation in English.
-          Answering questions based on a conversation.
-          Responding to questions.
-          Responding instruction.

2.      Learning Material.
a)      Communication Practice (page 21)
-          Recording and script dialogue.
-          Recorded conversations, and answer options.
b)      Recalling Vocabulary.
-          Recorded tape
c)      Grammar Practice.
-          Explanation and exercises.

3.      Learning Methode.
-          Grammar Translation Method and direct method.

4.      Learning Activity.
a.)    Main Activity .
-          The teacher play tapes once and students listen carefully
-          The teacher played the tape over and over again up to 3 times.
-          The students listened to a story on tape cassettes.
-          Provide feedback to students.
-          Responding to a question by recording.
-          Discussing vocabulary in taped conversations.
-          Doing Games : Simon say’s
b.)    The closing.
-          Asking the students' learning difficulties.
-          conclude learning activities.
c.)    Learning Material.
-          Textbooks : BAB 7. Friends’ club (page 21).
-          Script conversation and / or recording conversations.
d.)   Exercise.
-          Sort paragraph.
Listen to the recording and put the sentences in the correct order!
a.)    Pierre’s father telephoned for help.               
b.)    They stopped and ate their sandwiches.                    
c.)    The wind blew the map from Pierre’s hands.
d.)   Pierre fell down and broke his leg.                
e.)    Pierre and his dad went walking.      
f.)     The rescue team arrived.        

5.      Score.
-          The score for practice in the class.
Explanation
Score
Good in content,good in memories and pronunciation.
8
Not good in content ,good in memories and pronunciation.
7
Good in content,not good in memories and pronunciation.
6
Not good in content memories and pronunciation.
5





Sabtu, 06 Oktober 2012

MAKALAH : SISTEM PERNIKAHAN DALAM ISLAM


MAKALAH
SISTEM PERNIKAHAN DALAM ISLAM
http://www.stkipkusumanegara.ac.id/download/logo_warna.jpg
Di susun oleh :
Andrie Sukamdani
Jurusan : Pendidikan Bahasa Inggris

Mata Kuliah : Agama II
Dosen : Bpk.H.Anwar Musadad MPd

POKJAR KAMPUS YAPIN
JALAN RAYA GADING SERPONG PINTU TIMUR III
CIHUNI - PAGEDANGAN - TANGERANG 








KATA PENGANTAR
            Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam.

           Dalam masalah pernikahan, Islam telah berbicara banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya Nikah merupakan jalan yang paling bermanfa’at dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan, karena dengan nikah inilah seseorang bisa terjaga dirinya dari apa yang diharamkan Allah. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendorong untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya dan memberantas kendala-kendalanya.
         
           Nikah merupakan jalan fitrah yang bisa menuntaskan gejolak biologis dalam diri manusia, demi mengangkat cita-cita luhur yang kemudian dari persilangan syar’itersebut sepasang suami istri dapat menghasilkan keturunan, hingga dengan perannya kemakmuran bumi ini menjadi semakin semarak.
Melalui risalah singkat ini. Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan.
Mestikah kita bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah pernikahan ..?
Na’udzu billahi min dzalik.
Wallahu musta’an.
















MUQADIMAH
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral.
Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adam lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta’ala. :
“Artinya : Ingatlah ketika Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat : “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata : “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau ?. Allah berfirman : “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah : 30).

pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele, tapi merupakan persoalan penting dan besar. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu perjanjian yang kokoh dan suci (MITSAAQON GHOLIIDHOO), sebagaimana firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (An-Nisaa’ : 21).

Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami istri, memelihara dan menjaganya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.

Selanjutnya untuk memahami konsep Islam tentang pernikahan maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah Shahih (yang sesuai dengan pemahaman Salafus Shalih -pen). Dengan rujukan ini kita akan dapati kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di masyarakat kita.

persoalan yang perlu dibahas yaitu tentang : Fitrah Manusia, Tujuan pernikahan dalam Islam, Tata Cara pernikahan dan Penyimpangan Dalam pernikahan.





PERNIKAHAN ADALAH FITRAH KEMANUSIAAN
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-Ruum : 30).

A.   Islam Menganjurkan Nikah
       Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
“Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat”. (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
“Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : “Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab”.Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem ke-rahib-an karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta’ala yang telah ditetapkan bagi makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : “Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!”.
Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman-Nya:
“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.
(An-Nur : 32).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :
“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya”. (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu).
Para Salafus-Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka berlama-lama hidup sendiri.Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu pernah berkata : “Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang bujangan”. (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul ‘Arus hal. 20).



TUJUAN PERNIKAHAN  DALAM ISLAM

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.


2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).

Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).

Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa’ah
b. Shalihah 

a. Kafa’ah Menurut Konsep Islam
           Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
“Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).

b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :
“Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)”. (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
“Ta’at kepada Allah, Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain sebagainya”.
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i dengan sanad yang Shahih).

5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih 
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”. (An-Nahl : 72).

Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”, tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.



TATA CARA PERNIKAHAN  DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman para Salafus Shalih -peny), Konsep Pernikahan Dalam Islam :

1. Khitbah (Peminangan)
           Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
        yang dinamakan ta’aruf (kenalan) itu orang tua/wali masing-masing calon bertemu dan bermusyawarah dan mempertemukan kedua calon (saling bertatapan muka saja) lalu membicarakan masing-masing identitasnya apabila ada kecocokan bisa dilanjutkan kepada KHITBAH (tunangan) dengan adanya komitmen untuk kejejang yg lebih serius (nikah), dan dimasa khitbah-pun kedua calon belum halal untuk berpegang-pegangan, apabila sudah mencapai masa/hari H nikah baru sah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
[1] Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”
[2] Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”
[3] Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam.
[4]Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang.
         Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”
[5] Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.
Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’”
[6] Shalat Istikharah
         Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’”
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya.Lalu turunlah ayat Al-Qur’an dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.”
Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”
Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]


2. Aqad Nikah
            Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.



3. Walimah
           Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).


Pelaksanaan Pernikahan
Pelaksanaan pernikahan terdiri dari:
.1.Rukun Pernikahan
a.Calon pasangan suami istri yaitu 
laki-Laki-laki muslim dan perempuanmuslimah yang tidak diharamkan untuk dinikahi. 
b.Wali yaitu orang yang bertanggung jawab menikahkan pengantin perempuan, baik wali nasab maupun wali hakim. Wali nasab adalah 1

wali yang mempunyai hubungan darah dengan perempuan yang akandinikahkan. Sedangkan wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki atau karena sesuatu haltidak mempunyai wali nasab.c.Saksi yaitu dua orang laki-laki dewasa yang menjadi saksi atasterjadinya suatu pernikahan untuk menguatkan akad nikah yang terjadidan menjadi saksi keabsahan keturunan yang lahir dari pernikahantersebut.d.Mahar yaitu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan pada saat pernikahan. Jumlah dan jenis mahar tidak ditentukan oleh ajaran islam,tetapi dianjurkan disesuaikan dengan kemampuan laki-laki.e.Ijab dan qabul, ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuankepada pihak laki-laki. Sedangkan qabul adaalah ucapan penerimaan pihak laki-laki atas penyerahan perempuan dari walinya.Contoh ucapan ijab qabul, adalah :
Wali : Aku nikahkan engkau dengan anakku (disebut nama pengantin perempuan) dengan mas kawin (sebut, jenis dan jumlah) tunai.
Qabul dari penganten laki-laki : Aku terima nikahnya (sebutnama perempuan) dengan mas kawin (sebut, jenis, dan jumlah)tunai.

2.Tidak sahnya ijab dan qabu
Ijab dan qabul tidak sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut :

a.Ijab dan qabul itu dilafalkan oleh orang yang balig dan berakal. 
b.Ijab dan qabul harus dilafalkan pada satu majelis.
c.Qabul tidak berbeda dengan ijab kecuali dalam hal-hal yang sifatnyalebih baik atau lebih sempurna.
d.Orang yang mengungkapkan ijab tidak mencabut ijabnya atau tidak menunjukan sikap berpaling dari suasana ijab sebelum qabul diucapkan.
e.Kedua belah pihak mendengar ijab dan qabul itu secara jelas danmemahami maksudnya dengan baik
f.Ijab dan qabul bersifat tuntas atau tidak dikaitkan dengan syarat lainyayang dapat membatalkan akad nikah.






Hukum Pernikahan.
1.Jaiz atau mubah
Pernikahan hukum asalnya adalah mubah (boleh). Pada prinsipnya,setiap manusia yang telah memiliki persyaratan untuk menikah,dibolehkan untuk menikahi seseorang yang menjadi pilihannya. Hal inididasarkan atas firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa (4) ayat 3
Yang artinya “Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak  perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jikakalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itulebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.”
(An-Nisa`: 3)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At-tirmidzi,Rasulullah bersabda, “Ada empat hal yang merupakan ajaran para rasul,yaitu memiliki rasa malu, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah.

2.Sunah
Pernikahan hukumnya sunah bagi mereka yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah. Perkawinan yang dilakukannya mendapat pahala dari Allah swt. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw.dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh semua ahli hadis, yang artinya,“Hai para pemuda,barang siapa diantara kamu yang mampu serta berkeinginan untuk menikah, hendaklah dia menikah. Karenasesungguhnya perkawinan itu dapat menundukkan pandangan mataterhadap orang yang tidak halal dilihat dan akan memeliharanya darigodaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklahdia berpuasa. Karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuanakan berkurang”.

3.Wajib
Pernikahan yang dilakukan seseorang yang sudah memilikikemampuan,baik secara materi maupun mental hukumnya wajib. Jika iamenangguhkannya, justru dikhawatirkan akan terjerumus ke dalamkesesatan.

4.Makruh
Pernikahan menjadi makruh hukunya apabila dilakukan oleh orang-orang yang belum mampu melangsungkan perkawinan. Kepada merekadianjurkan untuk berpuasa.

5.Haram
Pernikahan menjadi haram hukumnya apabila dilakukan oleh seorangyang bertujuan tidak baik dalam Pernikahannya. Misalnya untuk menyakiti hati seseorang. Pernikahan dengan motivasi yang demikian dilarang oleh ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan tujuan mulia dari Pernikahan itu sendiri. Tujuan Pernikahan adalah :
firman Allah Swt. dalam al-Quran surat ar-Rum (30) ayat 21:

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakanuntukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung danmerasa tentram kepadanya. Dan dijadikan di antara kamu rasa kasih sayang, sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagikaum yang berpikir”.
(QS. Ar-Rum : 21)
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan perkawinan adalahterciptanya ketentraman dan munculnya rasa dan kasih sayang di antarasuami dan istri. Termasuk ke dalam perkawinan yang diharamkan ialah perkawinan yang dilakukan dengan maksud menganiaya dan mengambilharta orang. Hal ini disebabkan niat perkawinan tersebut bukan karenaAllah Swt., tetapi hanya karena harta atau materi.

Thalak dan Iddah, Rujuk 
1.Pengertian dan Hukum Thalak 
Talak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami kepda istrinyadengan lafaz tertentu, misalnya suami mengatakan: “Saya thalak engkau”,dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.Thalak adalah jalan akhir yang ditempuh suami istri, jika cara lainuntuk mencapai kebaikan bersama tidak ditemukan. Thalak halalhukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat, terutama jika pasangan itutelah memiliki keturunan, karena itu, walaupun halal, Allah membencinya.
“Dari ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: barang yang halal tetapi dibenci Allah adalah thalak”.

(HR. Abu Daud, Ibn Majah,disahkan Hakim dan Abu Hatim menguatkan mursalnya)
2.Macam-macam Thalak 
a.Thalak Sunni dan
Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang suci, tidak sedang haid atau tidak dicampuri.
b. Thalak Bidh’i
Thalak bidh’I adalah thalk yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang haid, atautelah dicampuri. Thalak bidh’I hukumnya haram. 
c.Thalak Sarih .
Thalak Sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan menggunakan kata thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah.



 d.Thalak kinayah
          Thalak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas namun mengarah kepada thalak. Misalnya, ucapanyang bernada mengusir, menyuruh pulang, atau yang bernada tidak memerlukann lagi dan sejenisnya. Jika suami mengucapkannya dibarenginiat, maka thalaknya jatuh. Nabi bersabda:
“Dari abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda: Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila main-main pun tetap jadi, yaitunikah, thalak dan rujuk”.(HR.Imam empat, kecuali Nasai dandisahkan oleh Hakim)
e.Thalak Raj’I. 
Thalak raj’I adalah thalak yang bisa dirujuk kembali oleh bekas suaminya tanpa memerlukan nikah kembali. Hal ini berupa thalak satu dan thalak tiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istri.
f.Thalak Bain
Thalak bain adalah thalak dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya,kecuali dengan persyaratan tertentu. Thalak bain terdiri atas thalak bainsugra dan thalak bain kubra.Thalak bain sugra adalah thalak dijatuhkan kepada istri yang belumdicampuri dan thalak tebus. Pada thalak ini suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan pernikahan baru baik pada masaiddah maupun sesudahnya.Thalak bain kubra adalah thalak tiga dimana bekas suami tidak  boleh merujuk atau mengawini kembali bekas istrinya, kecuali bekasistrinya itu dinikahi oleh laki-laki lain dan telah dicampuri. Jika suaminyaitu menceraikannya, maka bekas suami yang pertama boleh menikahinyakembali, sebagaimana firman Allah:
“Kemudian jika suami menthalaknya (sesudah thalak kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, makatidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankanhukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nyakepada kamu yang mengetahui”.
(QS.Al-Baqarah,2:230).
                                           
Pengertian Iddah dan Lamanya Masa Iddah
Iddah adalah masa menunggu bagi wanita yang dithalak oleh suaminya sampai ia dapat menikah kembali dengan laki-laki lain.Lamanya masa iddah bagi perempuan:
a.Perempuan yang mengalami haid secara normal, iddahnya tiga kali suci.Telah disebutkan dalam Firman ALLAH  S.W.T yang artinya :
 “Wanita-wanita yang dithalak hendaknya menahan diri (menunggu)tiga kali quru (suci)…”
(QS.Al-Baqarah, 2:228)
 b.Perempuan yang tidak lagi mengalami haid (menopouse) atau belum mengalaminya sama sekali, iddahnya tiga bulan.Firman ALLAH S.W.T yang artinya :
“Dan perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan- perempuan jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), makaiddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan yang tidak haid… .
 (QS.Ath-Thalaq, 65:4)
c.Perempuan yang ditinggal mati suaminya, iddahnya empat bulansepuluh hari.
“Dan orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkanistri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari..
(QS.Al-Baqarah,2:234)
d.Perempuan yang sedang hamil, iddahnya sampai melahirkan.
“…Dan perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampaimereka melahirkan kandungannya”.
(QS.Ath-Thalaq,65:4)




Rujuk 
Rujuk ialah mengembalikan istri yang telah dithalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
 Hukum rujuk:
1wajib
Terhadap suami yang menalak seorang istrinya sebelum diasempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang dithalak.
2.Haram
Apabila rujuknya menyakiti si istri.
3.Makruh
Kalau perceraian itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suamiistri)4.Jaiz (boleh)Jaiz adalah hukum rujuk yang asli.5.sunahJika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya.

 Rukun Rujuk:
1.Istri
Keadaan istri disyaratkan:
a.Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabiladithalak, terus putus pertalian antara keduanya, si istri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.
b.Istri yang tertentu,
 jika suami menalak beberapaistrinya,kemudian ia rujuk kepada salah satu istri dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukkan, maka rujuknya tidak sah.
c.Thalaknya adalah thalak raj’i.
 d.Rujuk itu terjadi sewaktu istri dalam iddah.

2.Suami
Rujuk ini dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.
3.Saksi
Dalam hal ini para ulama berselisih paham, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunah. Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lain tidak wajib, melainkan hanya sunah.

4.Sigat (lafaz)
Sigat ada 2 yaitu:
a.Terang-terangan, misalnya dikatakan, “saya kembali kepada istrisaya”, atau “saya rujuk kepadamu”.
 b.Melalui sindiran,misalnya, “saya pegang engkau”, atau “sayakawin engkau”, dan sebagainya, yaitu dengan kalimat yang boleh dipakai untuk rujuk atau lainnya







SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN .

1. Pacaran
            Kebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram

2. Tukar Cincin.
           Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani).

3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
            Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

4. Mengikuti Upacara Adat.
            Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara pernikahan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis…!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”. (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
           Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”.
‘Aqil menjelaskan :
“Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (= Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).
Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
“Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”
Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
‘Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

6. Adanya Ikhtilath
           Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya. 

7. Pelanggaran Lain
           Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

KHATIMAH
           Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah (kasih sayang), Allah berfirman :
“Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan diantaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Ar-Ruum : 21).

           Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan kewajibannya serta memahami tugas dan fungsinya masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.Sehingga upaya untuk mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridla’an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda “kemelut” perselisihan dan percekcokan.Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisaa : 34-35, tetapi masih juga gagal, maka Islam memberikan jalan terakhir, yaitu “perceraian”.
Marilah kita berupaya untuk melakasanakan pernikahan secara Islam dan membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam.
Ajaran Islam-lah satu-satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ali-Imran : 19).
“Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqaan : 74)
Amiin. Wallahu a’alam bish shawab.


==================================================================
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.
(QS.At-Thalaq:2-6)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
(QS.Ali-Imraan:102)













BAB II

PENUTUP


Kesimpulan
Dalam agama Islam pernikahan memiliki hukum-hukum tersendiri, hukumtersebut di dasarkan dari al-Qur’an dan al-hadist. Selain sebagai penyalurannaluri seks yang sah, pernikahan juga sebagai penyaluran naluri kebapaan dankeibuan. Namun, ada penyelewengan pernikahan yang dibolehkan dalam islam,hal tersebut dibolehkan jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Saran
Bagi seorang laki-laki yang sudah berkeinginan untuk menikah dan sudahmampu baik lahir maupun batin sebaiknya mencari seorang istri dan segeramenikahinya, agar tidak terjadi fitnah dan zina


DAFTAR PUSTAKA

Yazid bin Abdul Qadir Jawas,Konsep Pernikahan Dalam Islam. Pustaka At-Taqwa Bogor.
Ilmy Bachrul. Pendidikan Agama Islam. Grafindo Mesia Pratama : Bandung :2007
Suryana, Toto dkk. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi. Tiga Mutiara :2006